Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas :
1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
2. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
3. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
4. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
5. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
6. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan
7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan
8. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan
9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
10. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati
Fungsi:
1. pelaksanaan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. pelaksanaan pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa
3.pelaksanaan pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional dan nasional
4. pelaksanaan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5. pelaksanaankoordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
7. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.